Senin, 03 Januari 2011
Setia Itu Menyakitkan - Angkasa
Jangan terlalu mendalami tentang cinta
Bila tak bisa menerima kegagalan
Cinta bisa bahagia dan bisa terluka
Disakiti menyakiti hati
Jangan pernah setia
Bila harus berujung menyakitkan
Sia-sia setia
Bila harus slalu terluka
Mungkin karena setia
Cinta takkan pernah akan bahagia
Tapi karena mendua
Cinta ‘kan berakhir bahagia
Karena cinta yang bisa membuat bahagia
Karena cinta yang bisa membuat terluka
Karena cinta yang bisa membuat bahagia
Karena cinta yang bisa membuat terluka
Nano-Sebatas Mimpi
Saat pertama
Ku dekati dirimu
Menuruti semua inginmu
Dan tiba waktumu
‘tuk beri jawaban
Ternyata kau anggap aku
Hanya teman
Bawalah aku ke dalam mimpimu
Aku tak ‘kan kecewakan kamu
Walaupun itu semua
Hanya sebatas mimpi
Jadikan aku kekasih hatimu
Aku menginginkan kamu
Sungguh-sungguh merasa
Ku jatuh cinta
Telah berbagai cara
‘tuk dapatkan hatimu
Tetap saja kau anggap aku
Hanya teman
Kamis, 30 Desember 2010
SEMUA TENTANG CINTA

Cinta itu mensucikan akal
Mengenyahkan kekhawatiran
Memunculkan keberanian
Mendorong berpenampilan rapih
Membangkitkan selera makan
Menjaga akhlak mulia
Membangkitkan semangat
Mengenakan wewangian
Memperhatikan pergaulan yang baik, serta menjaga adab dan kepribadian.
Tapi cinta juga merupakan ujian bagi orang-orang yang shaleh dan cobaan bagi ahli ibadah. Bila seorang kekasih telah singgah di hati, pikiran akan terpaut pada cahaya wajahnya, jiwa akan menjadi besi dan kekasihnya adalah magnet.
Rasanya ingin selalu bertemu meski sekejab.
Memandang sekilas bayangan sang kekasih membuat jiwa ini seakan terbang menuju langit ke tujuh dan bertemu dengan jiwanya.
Indahnya cinta terjadi saat seorang kekasih secara samar menatap bayangan orang yang dikasihi. Bayangan indah itu laksana air menyirami, menyegarkan, menyuburkan pepohonan taman dijiwanya.
Begitulah cinta, ketika ia bersemi dalam hati, terkembang dalam kata, terurai dalam perbuatan, ketika hanya berhenti dalam hati, itu cinta yang lemah dan tidak berdaya.
Ketika hanya terhenti dalam kata, itu cinta yang disertai kepalsuan dan tidak nyata..
Penggabungan Badan Usaha
Pengertian
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan bentuk penggabungan usaha
a. Jenis-jenis penggabungan usaha
1. Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu: Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer)
b. Bentuk-bentuk penggabungan usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1. Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
• Penggabungan horisontal
penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
• Penggabungan vertikal
penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
• Penggabungan konglomerat
merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2. Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi:
• Merger
penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
• Konsolidasi
merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
• Afiliasi
penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan bentuk penggabungan usaha
a. Jenis-jenis penggabungan usaha
1. Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu: Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer)
b. Bentuk-bentuk penggabungan usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1. Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
• Penggabungan horisontal
penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
• Penggabungan vertikal
penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
• Penggabungan konglomerat
merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2. Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi:
• Merger
penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
• Konsolidasi
merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
• Afiliasi
penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
PERBANKAN SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 PERBANKAN SYARIAH SECARA UMUM
1.1.1 Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dalam Mahmudah (2006) menetapkan tujuan pelaporan keuangan bank Islam sebagai berikut:
1. Pengambilan keputusan investasi dan pembiayaan. Pihak-pihak yang berkepentingan adalah shahibul maal/ pemilik dana, kreditur, pembayaran zakat, infaq dan shodaqah, pemegang saham, otoritas pengawas, bank Indonesia, pemerintah, lembaga penjamin simpanan masyarakat dan masyarakat.
2. Menilai prospek arus kas. Bagi investor/pemilik dana, arus kas digunakan untuk memprediksi harapan bagi hasil, sedangkan kreditur menggunakan arus kas untuk memprediksi kemampuan bank untuk membayar pinjaman.
3. Informasi atas sumber daya insani.
4. Informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah.
5. Informasi untuk membantu pihak terkait dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.
6. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggungjawab amanah dalam mengamankan dana.
7. Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi. Agar informasi keuangan yang disajikan bermanfaat bagi para pemakai, maka proses penyajiannya harus berdasarkan pada standar akuntansi yang berlaku.
Dalam perumusan standar akuntansi, diperlukan acuan teoritikal yang dapat diterima umum, sehingga standar akuntansi yang diterapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi praktik akuntansi yang berlangsung. Acuan teoritikal ini disebut kerangka konseptual penyusunan lapporan keuangan.
1.1.2 Aktivitas Bisnis Perbankan Syariah
Bisnis merupakan bidang kegiatan yang dilakukan manusia untuk
memperoleh laba guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena dengan adanya laba, kegiatan bisnis dapat bertahan dan berkembang. Hal ini mendorong para pelaku bisnis untuk memaksimalkan perolehan laba. Upaya memaksimalkan laba macam ini berpeluang memunculkan perilaku-perilaku bisnis yang tidak terpuji dan menimbulkan krisis moral yang dapat merugikan banyak pihak.
Bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditujukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosio-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan. Bisnis secara syariah adalah bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai (Muhamad, 2002). Islam pada dasarnya merupakan kode etika dan moral dari perilaku manusia. Hal ini dianggap dengan hadits yang dinarasikan dari Abu Hurairah, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad hanya mengirimkan untuk tujuan kesempurnaan moral manusia yang baik. Naqvi (1981) dalam Yaya dan Hameed (2004) menilai bahwa kode moral dan etika Islam pada perilaku akan mampu menembus kehidupan manusia.
Keadilan (adala) dan kebaikan (ihsan) (Al Qur’an Surat Al Maidah: ayat 8) oleh Siddiqi dalam Yaya dan Hameed (2004), dianggap sebagai nilai moral utama dalam aktivitas ekonomi yang diturunkan dari Al-Q ur’an.
Siddiqi dalam Yaya dan Hameed (2004), berpendapat bahwa kedua nilai
tersebut merupakan nilai dasar yang memandu hampir setiap aktivitas hidup muslim, bahkan bisnis Islam seharusnya juga dikarakteristikan dengan keadilan dan kebaikan.
1. Adala (keadilan)
Allah SWT memerintahkan umatnya untuk bersikap adil dalam segala kondisi dan seluruh aspek hidup (Al Qur’an Surat Al An’am. : ayat152 dan Al Qur’an Surat Al Maidah : ayat 9). Prinsip keadilan tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara intern melekat dalam fitrah manusia.
Hal ini berarti bahwa manusia itu memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya. Penerapan prinsip keadilan dalam perbankan syariah dapat dilihat pada prinsip bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah. Pembagian hasil usaha dinilai lebih adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak dari pada penggunaan sistem bunga bank, sehingga kelemahan system bunga bank yang kadang dirasa terlalu berat dalam membebani nasabah dapat dihindari. Bunga bank yang membebani pihak bank karena beban bunga dari tabungan nasabah juga dapat dihindari.
2. Ihsan (kebaikan)
Secara harifah ihsan berarti kebaikan. Beekun dalam Yaya dan Hameed (2004) mendefinisikan ihsan sebagai perilaku atau tindakan yang
baik dan bermanfaat bagi orang lain tanpa mengharapkan balasan. Dalam
makna yang luas ihsan mencakup tingkah laku yang baik, jujur, bersikap
simpati, bekerja sama, pendekatan yang berkemanusiaan dan ikhlas, mementingkan orang lain, menjaga hak orang lain, memberikan sesuatu
kepada orang lain walaupun melebihi yang sepatutnya diterima oleh orang
itu, dan berpuas hati dengan sesuatu walaupun nilainya kurang dari semestinya.
Menurut Ahmad (1995) dalam Yaya dan Hameed (2004) beberapa cara yang mendukung praktik ihsan,adalah kemurahan hati, motivasi melayani, dan konsekuensi dari Allah dan perintah-Nya yang diprioritasnya. Kemurahan hati merupakan dasar dari ihsan, tapi kemurahan hati ini mempunyai kualitas pujian yang lebih tinggi dan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Sementara motivasi melayani biasa diartikan bahwa organisasi bisnis Islam harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan orang lain, memberikan bantuan kepada orang lain, merekomendasikan dan mendukung tujuan yang baik kepada orang lain.
Muhamad (2002) memberikan lima prinsip bisnis Islam yang membedakannya dengan bisnis non Islam (non syariah) sebagai berikut:
a. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi.
b. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
c. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
d. Larangan menjalankan monopoli.
e. Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.
f. Kendala Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang baik. Namun masih banyak kendala dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia menurut (Solahuddin, 2001) yaitu :
1. Kendala Fiqh :
Adanya perbedaan pandangan dikalangan ulama Indonesia mengenai bunga yaitu halal, syubhat, haram. Hal ini sangat menetukan respon masyarakat terhadap perbankan syariah. NU (Nahdhatul Ulama) yang berpendapat bahwa bunga bank adalah halal dengan pertimbangan yaitu :
a. Jumlah bunga yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah relatif lebih kecil dibandingkan dengan riba pada zaman jahiliyah.
b. Pemungutan bunga bank tidak membuat nasabah dan bank itu sendiri merasa diuntungkan atau dirugikan.
c. Tujuan pengambilan kredit dari debitor pada zaman jahiliyah adalah bentuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan untuk produksi.
d. Adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual beli dengan asas kerelaan.
Namun meskipun terdapat perbedaan pendapat, Lajnah Bassul
Masa”il memutuskan bahwa yang berhati-hati adalah pendapat pertama
yakni bunga bank haram. (Karem, 2003).
2. Rendahnya sosialisasi perbankan syariah
3. Problem hukum, tidak adanya UU yang memberi penjelasan mengenai cara operasional perbankan syariah di Indonesia antara tahun 1992-1998.
4. Kendala-kendala operasional yaitu :
a. Kurangnya SDM dan Keahlian
b. Terbatasnya jaringan kantor bank syariah
c. Kesulitan likuiditas
d. Terjadinya asimetri informasi (Karem, 2003)
5. Larangan riba tidak hanya pada umat Islam tapi juga menurut keyakinan Nasrani yang terdapat dalam Lukas 6 : 34-35 sebagai ayat yang mengecam praktek riba. (Muhammad, 2004)
Penelitian yang berhubungan dengan perbankan syariah di Indonesia sudah cukup banyak. (Wibisana dalam Mahmudah 2006) secara sederhana memberikan gambaran tentang perilaku dan persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Penelitian tersebut menunjukkan adanya keberagaman persepsi masyarakat terhadap bank syariah, dari penelitian tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat belum memahami keberadaan bank syariah.
Harahap dan Basri (2004) meneliti pengungkapan pelaporan keuangan perbankan syariah dan membandingkannya dengan perbankan konvensional, hasil yang didapatkan dari penelitian tersebut menyatakan bahwa entitas bisnis Islam mempunyai perhatian yang lebih kepada tujuan sosial daripada tujuan individual.
Penelitian lain yang sejenis juga telah dilakukan oleh Yaya dan Hameed (2004) yang meliputi tujuan dan karakteristik akuntansi Islam. Penelitian tersebut dilakukan kepada 87 akuntan pendidik di Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah akuntan pendidik di Yogyakarta percaya bahwa akuntabilitas Islam merupakan tujuan yang layak bagi akuntansi Islam. Akuntansi Islam diyakini mampu menyediakan informasi yang detail daripada akuntansi konvensional. Penelitian ini juga menemukan bahwa responden memandang shareholder merupakan users terpenting mengenai informasi akuntansi Islam, hal tersebut berbeda dengan beberapa ahli ekonomi Islam, bahwa akuntansi Islam seharusnya berorientasi untuk stakeholder bukan stakeholder.
BAB II
SPESIFIKASI PERBANKAN SYARIAH
Pengguna Perbankan Syariah
Perbankan syariah merupakan cuurent issues dalam praktek ekonomi Indonesia, karena kemunculan perbankan syariah tergolong baru sejak peraturan baru yang dinyatakan dalam UU No 10 1998. Sektor perbankan memiliki posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi yang menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu perbankan syariah juga mempunyai andil dalam praktek perbankan di Indonesia (Dewantoro, 2004).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Pengguna informasi akuntansi utama dalam sistem perbankan syariah, meliputi:
a. Stakeholder
b. Deposan
c. Pengusaha, perusahaan atau agensi yang berhubungan dengan bank.
d. Dewan Pengawas Syariah (DPS).
e. Lembaga Pemerintahan, Bank Sentral, Menteri Keuangan, Badan Administrasi/Pengelola Zakat.
f. Masyarakat luas.
g. Pengamat non Muslim.
h. Peneliti.
i. Pegawai bank yang bersangkutan.
2. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna, meliputi:
a. Informasi yang dapat membantu dalam menilai pelaksanaan operasional bank dengan aturan tertulis dan jiwa syariah.
b. Informasi yang dapat membantu dalam menilai kemampuan bank dalam menjaga asset, mempertahankan likuiditas, dan meningkatkan laba.
c. Informasi tentang inisiatif bank atas tanggungjawabnya terhadap pekerjaan, pelanggan, masyarakat, dan lingkungan.
d. Informasi yang dapat membantu dalam pertanggungjawaban manajemen.
Bila dikaji lebih jauh, masyarakat Indonesia mempunyai kompleksitas komposisi masyarakat yang sangat tinggi, sehingga keberadaan perbankan syariah diharapkan tidak hanya mangakomodasi keberadaan masyarakat Islam saja, tetapi mencakup keberadaan masyarakat lain yang dinilai sejajar dalam posisi kehidupan. Dengan demikian keberadaan perbankan syariah di Indonesia harus dapat mengakses dan mengakomodasi seluruh masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan pernyataan Ratnawati dalam Mahmudah (2006) dalam penelitiannya yang menyatakan bahwa pengelolaan lembaga keuangan dengan prinsip syariah Islam dapat diakses dan dikelola oleh seluruh masyarakat yang berminat, tidak hanya terbatas pada masyarakat Islam, maka keberadaan bank syariah diharapkan akan mengakomodasi seluruh masyarakat, yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Masyarakat muslim
2. Masyarakat non muslim
3. Pemerintah
4. Penerima zakat dan amil zakat
5. Pekerja/serikat kerja
6. Pelanggan/organisasi pelanggan
2.1.1 Akuntabilitas Perbankan Syariah
Akuntabilitas perbankan syariah sangat terkait dengan transparansi laporan keuangan. Dalam upaya membentuk bank syariah yang memiliki laporan keuangan dengan akuntabilitas tinggi, maka diperlukan suatu standar akuntansi yang obyektif, dapat diperbandingkan, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Menurut Idat (2002) faktor-faktor yang harus ada untuk mengoptimalkan akuntabilitas perbankan syariah sebagai berikut:
1. Aspek pemenuhan kebutuhan
a. Penerapan (adoption) standar akuntansi yang sesuai dengan bisnis bank syariah. Dengan menerpakan standar akuntansi seragam berpedoman kepada standar yang diakui secara internasional, maka akan menciptakan sistem pembukuan bank yang dapat mendukung perdagangan secara nasional dan global.
b. Pemenuhan (compllience) aspek syariah. Standar akuntansi bank harus sesuai dengan karakter produk dan jasa bank berdasarkan prinsip syariah yang telah diterima umum, yaitu sebagai entitas keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sehingga tuntutan yang sangat mendasar terhadap kepatuhan syariah merupakan akuntabilitas yang penting.
2. Aspek sumber daya insani
Pengurus dan pegawai bank yang jujur (shidiq), dapat dipercaya (amanah), senantiasa menyiarkan kebaikan (tabligh), dan pandai (fathonah).
3. Aspek pengawasan dan pemeriksaan
a. Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan (supervision and examination) terhadap bank syariah untuk memastikan bahwa bank tersebut telah melakukan kegiatan usaha yang sehat dan sesuai dengan standar kehati-hatian.
b. Pemeriksaan audit oleh lembaga eksternal auditor termasuk akuntan publik.
c. Disiplin pasar (market discipline). Masyarakat sebagai stakeholder lebih meningkatkan peranan sebagai pengguna bank syariah yang aktif dalam melakukan evaluasi penggunaan bank syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga muncul suatu mekanisme pengawasan publik yang berpengaruh besar dalam memacu kinerja bank syariah.
Yaya dan Hameed (2004) dalam penelitiannya berfokus pada dua
aspek karakteristik akuntabilitas Islam, yaitu:
(1) pengukuran keuangan,
(2) disclosure dan penyajian (presentation). Muhammad (2004) berpendapat bahwa realitas akuntansi syariah adalah akuntansi zakat. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Yaya dan Hameed (2004), yang menyatakan bahwa zakat adalah bagian penting dari penentuan alat pengukuran. Hal ini didasarkan pada konsep Islam dalam Al-Qur’an dan Hadist yang mengatur mengenai nisab dan haul (batas minimal harta dan waktu).
Tujuan pentingnya disclosure dan penyajian laporan keuangan adalah untuk memenuhi kewajiban sesuai syariah Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perusahaan diharapkan mengungkapkan :
• transaksi terlarang (haram) yang dilakukan
• kewajiban zakat yang seharusnya dilakukan,
• tanggungjawab sosial.
2.2 Pedoman Akuntansi Perbankan
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dalam Mahmudah (2006) menetapkan tujuan pelaporan keuangan bank Islam sebagai berikut:
1. Pengambilan keputusan investasi dan pembiayaan. Pihak-pihak yang berkepentingan adalah shahibul maal/ pemilik dana, kreditur, pembayaran zakat, infaq dan shodaqah, pemegang saham, otoritas pengawas, bank Indonesia, pemerintah, lembaga penjamin simpanan masyarakat, dan masyarakat.
2. Menilai prospek arus kas. Bagi investor/pemilik dana, arus kas digunakan untuk memprediksi harapan bagi hasil, sedangkan kreditur menggunakan arus kas untuk memprediksi kemampuan bank untuk membayar pinjaman.
3. Informasi atas sumber daya insani.
4. Informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah.
5. Informasi untuk membantu pihak terkait dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.
6. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggungjawab amanah dalam mengamankan dana.
7. Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi. Agar informasi keuangan yang disajikan bermanfaat bagi para pemakai, maka proses penyajiannya harus berdasarkan pada standar akuntansi yang berlaku.
Dalam perumusan standar akuntansi, diperlukan acuan teoritikal yang dapat diterima umum, sehingga standar akuntansi yang diterapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi praktik akuntansi yang berlangsung. Acuan teoritikal ini disebut kerangka konseptual penyusunan lapporan keuangan.
2.2.1 Aktivitas Bisnis Perbankan Syariah
Bisnis merupakan bidang kegiatan yang dilakukan manusia untuk
memperoleh laba guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena dengan adanya laba, kegiatan bisnis dapat bertahan dan berkembang. Hal ini mendorong para pelaku bisnis untuk memaksimalkan perolehan laba.
Upaya memaksimalkan laba macam ini berpeluang memunculkan perilaku-perilaku bisnis yang tidak terpuji dan menimbulkan krisis moral yang dapat merugikan banyak pihak.
Bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditujukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosio-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan.
Bisnis secara syariah adalah bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai (Muhamad, 2002). Islam pada dasarnya merupakan kode etika dan moral dari perilaku manusia. Hal ini dianggap dengan hadits yang dinarasikan dari Abu Hurairah, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad hanya mengirimkan untuk tujuan kesempurnaan moral manusia yang baik. Naqvi (1981) dalam Yaya dan Hameed (2004) menilai bahwa kode moral dan etika Islam pada perilaku akan mampu menembus kehidupan manusia. Keadilan (adala) dan kebaikan (ihsan) (Al Qur’an Surat Al Maidah : ayat 8) oleh Siddiqi dalam Yaya dan Hameed (2004), dianggap sebagai nilai moral utama dalam aktivitas ekonomi yang diturunkan dari Al-Q ur’an.
BAB III
PASAR PERBANKAN SYARIAH
3. 1 Analisis Pasar Perbankan Syariah
Seiring dengan makin bertambahnya jumlah bank syariah yang beroperasi di Indonesia, jumlah dana yang berhasil dihimpun perbankan syariah juga terus bertambah. Jika pada 1997 dana masyarakat bank syariah baru mencapai Rp 463 M maka pada Desember 2003 telah meningkat menjadi Rp 5,7 T. Pesatnya pertumbuhan dana masyarakat ini dipicu oleh beberapa faktor.
Di samping karena kinerja bank syariah yang mengesankan, sistem bagi hasil yang ditawarkan perbankan syariah lebih stabil terhadap gejolak ekonomi makro. Di tengah terus menurunnya suku bunga bank konvensional, margin bagi hasil memberikan keuntungan yang relatif lebih tinggi dibandingkan bunga yang ditawarkan bank konvensional. Hal ini terjadi karena sistem bagi hasil diberikan berdasarkan nisbah (perbandingan bagi hasil) keuntungan yang disepakati saat nasabah membuka rekening. Dalam periode 1997-2003, produk dana berupa deposito mudharabah merupakan pilihan terbesar dari seluruh dana masyarakat yang disimpan pada perbankan syariah.
PENDAHULUAN
1.1 PERBANKAN SYARIAH SECARA UMUM
1.1.1 Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dalam Mahmudah (2006) menetapkan tujuan pelaporan keuangan bank Islam sebagai berikut:
1. Pengambilan keputusan investasi dan pembiayaan. Pihak-pihak yang berkepentingan adalah shahibul maal/ pemilik dana, kreditur, pembayaran zakat, infaq dan shodaqah, pemegang saham, otoritas pengawas, bank Indonesia, pemerintah, lembaga penjamin simpanan masyarakat dan masyarakat.
2. Menilai prospek arus kas. Bagi investor/pemilik dana, arus kas digunakan untuk memprediksi harapan bagi hasil, sedangkan kreditur menggunakan arus kas untuk memprediksi kemampuan bank untuk membayar pinjaman.
3. Informasi atas sumber daya insani.
4. Informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah.
5. Informasi untuk membantu pihak terkait dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.
6. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggungjawab amanah dalam mengamankan dana.
7. Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi. Agar informasi keuangan yang disajikan bermanfaat bagi para pemakai, maka proses penyajiannya harus berdasarkan pada standar akuntansi yang berlaku.
Dalam perumusan standar akuntansi, diperlukan acuan teoritikal yang dapat diterima umum, sehingga standar akuntansi yang diterapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi praktik akuntansi yang berlangsung. Acuan teoritikal ini disebut kerangka konseptual penyusunan lapporan keuangan.
1.1.2 Aktivitas Bisnis Perbankan Syariah
Bisnis merupakan bidang kegiatan yang dilakukan manusia untuk
memperoleh laba guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena dengan adanya laba, kegiatan bisnis dapat bertahan dan berkembang. Hal ini mendorong para pelaku bisnis untuk memaksimalkan perolehan laba. Upaya memaksimalkan laba macam ini berpeluang memunculkan perilaku-perilaku bisnis yang tidak terpuji dan menimbulkan krisis moral yang dapat merugikan banyak pihak.
Bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditujukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosio-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan. Bisnis secara syariah adalah bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai (Muhamad, 2002). Islam pada dasarnya merupakan kode etika dan moral dari perilaku manusia. Hal ini dianggap dengan hadits yang dinarasikan dari Abu Hurairah, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad hanya mengirimkan untuk tujuan kesempurnaan moral manusia yang baik. Naqvi (1981) dalam Yaya dan Hameed (2004) menilai bahwa kode moral dan etika Islam pada perilaku akan mampu menembus kehidupan manusia.
Keadilan (adala) dan kebaikan (ihsan) (Al Qur’an Surat Al Maidah: ayat 8) oleh Siddiqi dalam Yaya dan Hameed (2004), dianggap sebagai nilai moral utama dalam aktivitas ekonomi yang diturunkan dari Al-Q ur’an.
Siddiqi dalam Yaya dan Hameed (2004), berpendapat bahwa kedua nilai
tersebut merupakan nilai dasar yang memandu hampir setiap aktivitas hidup muslim, bahkan bisnis Islam seharusnya juga dikarakteristikan dengan keadilan dan kebaikan.
1. Adala (keadilan)
Allah SWT memerintahkan umatnya untuk bersikap adil dalam segala kondisi dan seluruh aspek hidup (Al Qur’an Surat Al An’am. : ayat152 dan Al Qur’an Surat Al Maidah : ayat 9). Prinsip keadilan tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara intern melekat dalam fitrah manusia.
Hal ini berarti bahwa manusia itu memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya. Penerapan prinsip keadilan dalam perbankan syariah dapat dilihat pada prinsip bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah. Pembagian hasil usaha dinilai lebih adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak dari pada penggunaan sistem bunga bank, sehingga kelemahan system bunga bank yang kadang dirasa terlalu berat dalam membebani nasabah dapat dihindari. Bunga bank yang membebani pihak bank karena beban bunga dari tabungan nasabah juga dapat dihindari.
2. Ihsan (kebaikan)
Secara harifah ihsan berarti kebaikan. Beekun dalam Yaya dan Hameed (2004) mendefinisikan ihsan sebagai perilaku atau tindakan yang
baik dan bermanfaat bagi orang lain tanpa mengharapkan balasan. Dalam
makna yang luas ihsan mencakup tingkah laku yang baik, jujur, bersikap
simpati, bekerja sama, pendekatan yang berkemanusiaan dan ikhlas, mementingkan orang lain, menjaga hak orang lain, memberikan sesuatu
kepada orang lain walaupun melebihi yang sepatutnya diterima oleh orang
itu, dan berpuas hati dengan sesuatu walaupun nilainya kurang dari semestinya.
Menurut Ahmad (1995) dalam Yaya dan Hameed (2004) beberapa cara yang mendukung praktik ihsan,adalah kemurahan hati, motivasi melayani, dan konsekuensi dari Allah dan perintah-Nya yang diprioritasnya. Kemurahan hati merupakan dasar dari ihsan, tapi kemurahan hati ini mempunyai kualitas pujian yang lebih tinggi dan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Sementara motivasi melayani biasa diartikan bahwa organisasi bisnis Islam harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan orang lain, memberikan bantuan kepada orang lain, merekomendasikan dan mendukung tujuan yang baik kepada orang lain.
Muhamad (2002) memberikan lima prinsip bisnis Islam yang membedakannya dengan bisnis non Islam (non syariah) sebagai berikut:
a. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi.
b. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
c. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
d. Larangan menjalankan monopoli.
e. Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.
f. Kendala Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang baik. Namun masih banyak kendala dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia menurut (Solahuddin, 2001) yaitu :
1. Kendala Fiqh :
Adanya perbedaan pandangan dikalangan ulama Indonesia mengenai bunga yaitu halal, syubhat, haram. Hal ini sangat menetukan respon masyarakat terhadap perbankan syariah. NU (Nahdhatul Ulama) yang berpendapat bahwa bunga bank adalah halal dengan pertimbangan yaitu :
a. Jumlah bunga yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah relatif lebih kecil dibandingkan dengan riba pada zaman jahiliyah.
b. Pemungutan bunga bank tidak membuat nasabah dan bank itu sendiri merasa diuntungkan atau dirugikan.
c. Tujuan pengambilan kredit dari debitor pada zaman jahiliyah adalah bentuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan untuk produksi.
d. Adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual beli dengan asas kerelaan.
Namun meskipun terdapat perbedaan pendapat, Lajnah Bassul
Masa”il memutuskan bahwa yang berhati-hati adalah pendapat pertama
yakni bunga bank haram. (Karem, 2003).
2. Rendahnya sosialisasi perbankan syariah
3. Problem hukum, tidak adanya UU yang memberi penjelasan mengenai cara operasional perbankan syariah di Indonesia antara tahun 1992-1998.
4. Kendala-kendala operasional yaitu :
a. Kurangnya SDM dan Keahlian
b. Terbatasnya jaringan kantor bank syariah
c. Kesulitan likuiditas
d. Terjadinya asimetri informasi (Karem, 2003)
5. Larangan riba tidak hanya pada umat Islam tapi juga menurut keyakinan Nasrani yang terdapat dalam Lukas 6 : 34-35 sebagai ayat yang mengecam praktek riba. (Muhammad, 2004)
Penelitian yang berhubungan dengan perbankan syariah di Indonesia sudah cukup banyak. (Wibisana dalam Mahmudah 2006) secara sederhana memberikan gambaran tentang perilaku dan persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Penelitian tersebut menunjukkan adanya keberagaman persepsi masyarakat terhadap bank syariah, dari penelitian tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat belum memahami keberadaan bank syariah.
Harahap dan Basri (2004) meneliti pengungkapan pelaporan keuangan perbankan syariah dan membandingkannya dengan perbankan konvensional, hasil yang didapatkan dari penelitian tersebut menyatakan bahwa entitas bisnis Islam mempunyai perhatian yang lebih kepada tujuan sosial daripada tujuan individual.
Penelitian lain yang sejenis juga telah dilakukan oleh Yaya dan Hameed (2004) yang meliputi tujuan dan karakteristik akuntansi Islam. Penelitian tersebut dilakukan kepada 87 akuntan pendidik di Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah akuntan pendidik di Yogyakarta percaya bahwa akuntabilitas Islam merupakan tujuan yang layak bagi akuntansi Islam. Akuntansi Islam diyakini mampu menyediakan informasi yang detail daripada akuntansi konvensional. Penelitian ini juga menemukan bahwa responden memandang shareholder merupakan users terpenting mengenai informasi akuntansi Islam, hal tersebut berbeda dengan beberapa ahli ekonomi Islam, bahwa akuntansi Islam seharusnya berorientasi untuk stakeholder bukan stakeholder.
BAB II
SPESIFIKASI PERBANKAN SYARIAH
Pengguna Perbankan Syariah
Perbankan syariah merupakan cuurent issues dalam praktek ekonomi Indonesia, karena kemunculan perbankan syariah tergolong baru sejak peraturan baru yang dinyatakan dalam UU No 10 1998. Sektor perbankan memiliki posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi yang menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu perbankan syariah juga mempunyai andil dalam praktek perbankan di Indonesia (Dewantoro, 2004).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Pengguna informasi akuntansi utama dalam sistem perbankan syariah, meliputi:
a. Stakeholder
b. Deposan
c. Pengusaha, perusahaan atau agensi yang berhubungan dengan bank.
d. Dewan Pengawas Syariah (DPS).
e. Lembaga Pemerintahan, Bank Sentral, Menteri Keuangan, Badan Administrasi/Pengelola Zakat.
f. Masyarakat luas.
g. Pengamat non Muslim.
h. Peneliti.
i. Pegawai bank yang bersangkutan.
2. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna, meliputi:
a. Informasi yang dapat membantu dalam menilai pelaksanaan operasional bank dengan aturan tertulis dan jiwa syariah.
b. Informasi yang dapat membantu dalam menilai kemampuan bank dalam menjaga asset, mempertahankan likuiditas, dan meningkatkan laba.
c. Informasi tentang inisiatif bank atas tanggungjawabnya terhadap pekerjaan, pelanggan, masyarakat, dan lingkungan.
d. Informasi yang dapat membantu dalam pertanggungjawaban manajemen.
Bila dikaji lebih jauh, masyarakat Indonesia mempunyai kompleksitas komposisi masyarakat yang sangat tinggi, sehingga keberadaan perbankan syariah diharapkan tidak hanya mangakomodasi keberadaan masyarakat Islam saja, tetapi mencakup keberadaan masyarakat lain yang dinilai sejajar dalam posisi kehidupan. Dengan demikian keberadaan perbankan syariah di Indonesia harus dapat mengakses dan mengakomodasi seluruh masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan pernyataan Ratnawati dalam Mahmudah (2006) dalam penelitiannya yang menyatakan bahwa pengelolaan lembaga keuangan dengan prinsip syariah Islam dapat diakses dan dikelola oleh seluruh masyarakat yang berminat, tidak hanya terbatas pada masyarakat Islam, maka keberadaan bank syariah diharapkan akan mengakomodasi seluruh masyarakat, yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Masyarakat muslim
2. Masyarakat non muslim
3. Pemerintah
4. Penerima zakat dan amil zakat
5. Pekerja/serikat kerja
6. Pelanggan/organisasi pelanggan
2.1.1 Akuntabilitas Perbankan Syariah
Akuntabilitas perbankan syariah sangat terkait dengan transparansi laporan keuangan. Dalam upaya membentuk bank syariah yang memiliki laporan keuangan dengan akuntabilitas tinggi, maka diperlukan suatu standar akuntansi yang obyektif, dapat diperbandingkan, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Menurut Idat (2002) faktor-faktor yang harus ada untuk mengoptimalkan akuntabilitas perbankan syariah sebagai berikut:
1. Aspek pemenuhan kebutuhan
a. Penerapan (adoption) standar akuntansi yang sesuai dengan bisnis bank syariah. Dengan menerpakan standar akuntansi seragam berpedoman kepada standar yang diakui secara internasional, maka akan menciptakan sistem pembukuan bank yang dapat mendukung perdagangan secara nasional dan global.
b. Pemenuhan (compllience) aspek syariah. Standar akuntansi bank harus sesuai dengan karakter produk dan jasa bank berdasarkan prinsip syariah yang telah diterima umum, yaitu sebagai entitas keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sehingga tuntutan yang sangat mendasar terhadap kepatuhan syariah merupakan akuntabilitas yang penting.
2. Aspek sumber daya insani
Pengurus dan pegawai bank yang jujur (shidiq), dapat dipercaya (amanah), senantiasa menyiarkan kebaikan (tabligh), dan pandai (fathonah).
3. Aspek pengawasan dan pemeriksaan
a. Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan (supervision and examination) terhadap bank syariah untuk memastikan bahwa bank tersebut telah melakukan kegiatan usaha yang sehat dan sesuai dengan standar kehati-hatian.
b. Pemeriksaan audit oleh lembaga eksternal auditor termasuk akuntan publik.
c. Disiplin pasar (market discipline). Masyarakat sebagai stakeholder lebih meningkatkan peranan sebagai pengguna bank syariah yang aktif dalam melakukan evaluasi penggunaan bank syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga muncul suatu mekanisme pengawasan publik yang berpengaruh besar dalam memacu kinerja bank syariah.
Yaya dan Hameed (2004) dalam penelitiannya berfokus pada dua
aspek karakteristik akuntabilitas Islam, yaitu:
(1) pengukuran keuangan,
(2) disclosure dan penyajian (presentation). Muhammad (2004) berpendapat bahwa realitas akuntansi syariah adalah akuntansi zakat. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Yaya dan Hameed (2004), yang menyatakan bahwa zakat adalah bagian penting dari penentuan alat pengukuran. Hal ini didasarkan pada konsep Islam dalam Al-Qur’an dan Hadist yang mengatur mengenai nisab dan haul (batas minimal harta dan waktu).
Tujuan pentingnya disclosure dan penyajian laporan keuangan adalah untuk memenuhi kewajiban sesuai syariah Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perusahaan diharapkan mengungkapkan :
• transaksi terlarang (haram) yang dilakukan
• kewajiban zakat yang seharusnya dilakukan,
• tanggungjawab sosial.
2.2 Pedoman Akuntansi Perbankan
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dalam Mahmudah (2006) menetapkan tujuan pelaporan keuangan bank Islam sebagai berikut:
1. Pengambilan keputusan investasi dan pembiayaan. Pihak-pihak yang berkepentingan adalah shahibul maal/ pemilik dana, kreditur, pembayaran zakat, infaq dan shodaqah, pemegang saham, otoritas pengawas, bank Indonesia, pemerintah, lembaga penjamin simpanan masyarakat, dan masyarakat.
2. Menilai prospek arus kas. Bagi investor/pemilik dana, arus kas digunakan untuk memprediksi harapan bagi hasil, sedangkan kreditur menggunakan arus kas untuk memprediksi kemampuan bank untuk membayar pinjaman.
3. Informasi atas sumber daya insani.
4. Informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah.
5. Informasi untuk membantu pihak terkait dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.
6. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggungjawab amanah dalam mengamankan dana.
7. Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi. Agar informasi keuangan yang disajikan bermanfaat bagi para pemakai, maka proses penyajiannya harus berdasarkan pada standar akuntansi yang berlaku.
Dalam perumusan standar akuntansi, diperlukan acuan teoritikal yang dapat diterima umum, sehingga standar akuntansi yang diterapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi praktik akuntansi yang berlangsung. Acuan teoritikal ini disebut kerangka konseptual penyusunan lapporan keuangan.
2.2.1 Aktivitas Bisnis Perbankan Syariah
Bisnis merupakan bidang kegiatan yang dilakukan manusia untuk
memperoleh laba guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena dengan adanya laba, kegiatan bisnis dapat bertahan dan berkembang. Hal ini mendorong para pelaku bisnis untuk memaksimalkan perolehan laba.
Upaya memaksimalkan laba macam ini berpeluang memunculkan perilaku-perilaku bisnis yang tidak terpuji dan menimbulkan krisis moral yang dapat merugikan banyak pihak.
Bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditujukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosio-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan.
Bisnis secara syariah adalah bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai (Muhamad, 2002). Islam pada dasarnya merupakan kode etika dan moral dari perilaku manusia. Hal ini dianggap dengan hadits yang dinarasikan dari Abu Hurairah, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad hanya mengirimkan untuk tujuan kesempurnaan moral manusia yang baik. Naqvi (1981) dalam Yaya dan Hameed (2004) menilai bahwa kode moral dan etika Islam pada perilaku akan mampu menembus kehidupan manusia. Keadilan (adala) dan kebaikan (ihsan) (Al Qur’an Surat Al Maidah : ayat 8) oleh Siddiqi dalam Yaya dan Hameed (2004), dianggap sebagai nilai moral utama dalam aktivitas ekonomi yang diturunkan dari Al-Q ur’an.
BAB III
PASAR PERBANKAN SYARIAH
3. 1 Analisis Pasar Perbankan Syariah
Seiring dengan makin bertambahnya jumlah bank syariah yang beroperasi di Indonesia, jumlah dana yang berhasil dihimpun perbankan syariah juga terus bertambah. Jika pada 1997 dana masyarakat bank syariah baru mencapai Rp 463 M maka pada Desember 2003 telah meningkat menjadi Rp 5,7 T. Pesatnya pertumbuhan dana masyarakat ini dipicu oleh beberapa faktor.
Di samping karena kinerja bank syariah yang mengesankan, sistem bagi hasil yang ditawarkan perbankan syariah lebih stabil terhadap gejolak ekonomi makro. Di tengah terus menurunnya suku bunga bank konvensional, margin bagi hasil memberikan keuntungan yang relatif lebih tinggi dibandingkan bunga yang ditawarkan bank konvensional. Hal ini terjadi karena sistem bagi hasil diberikan berdasarkan nisbah (perbandingan bagi hasil) keuntungan yang disepakati saat nasabah membuka rekening. Dalam periode 1997-2003, produk dana berupa deposito mudharabah merupakan pilihan terbesar dari seluruh dana masyarakat yang disimpan pada perbankan syariah.
ANGGARAN
Pengertian:
Sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perncanaan.
penyusunan anggaran
Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi dua, yaitu dari atas ke bawah(top-down) dan dari bawah ke atas(bottom-up).
1. Dari atas ke bawah (Top-down)
Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan Sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah :
a. Metode kemampuan (The affordable method) adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
b. Metode pembagian semena-mena (Arbitrary allocation method) merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
c. Metode persentase penjualan (Percentage of sales) menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
d. Melihat pesaing (Competitive parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
e. Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.
2. Dari bawah ke atas (Bottom-up)
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
a. Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
b. Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan. Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
c. Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputuer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
Alokasi anggaran
Setelah mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program, hal selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan anggaran yang tersedia. Mengalokasikan anggaran berarti melakukan pembagian dana secara sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran yang dimiliki perusahaan untuk melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar, ukuran dan segmen pasar, kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan karakteristik perusahaan.
Sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perncanaan.
penyusunan anggaran
Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi dua, yaitu dari atas ke bawah(top-down) dan dari bawah ke atas(bottom-up).
1. Dari atas ke bawah (Top-down)
Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan Sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah :
a. Metode kemampuan (The affordable method) adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
b. Metode pembagian semena-mena (Arbitrary allocation method) merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
c. Metode persentase penjualan (Percentage of sales) menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
d. Melihat pesaing (Competitive parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
e. Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.
2. Dari bawah ke atas (Bottom-up)
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
a. Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
b. Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan. Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
c. Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputuer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
Alokasi anggaran
Setelah mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program, hal selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan anggaran yang tersedia. Mengalokasikan anggaran berarti melakukan pembagian dana secara sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran yang dimiliki perusahaan untuk melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar, ukuran dan segmen pasar, kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan karakteristik perusahaan.
Jumat, 24 Desember 2010
MAAF

Maaf, jika selama ini aku membuat mu menunggu lama tentang kepastian hubungan kita.. jujur aku sangat bingung ketika harus memilih satu diantara dua yang begitu berharga dalam hidupku.. keluarga dan hubungan kita sangat berharga bagiku.. aku tak mau menyakiti keduanya.. tapi aku harus tetap memilih satu..
Maaf, karna aku terlambat memutuskan ini semua sehingga membuatmu marah dan meninggalkan ku untuk mencari cinta yang baru..
aku doakan semoga kamu bahagia dengan cinta barumu..
Terima kasih karna telah bersamaku selama 8 tahun ini.. banyak kenangan manis dan pahit yang kita lalui bersama..
Terima kasih karna selama 2 terakhir kamu telah membuat ku menjadi orang special dalam hidupmu.. memberiku indahnya cinta dan kasih sayang yang tidak akan aku lupakan..
Jangan kamu jadikan cinta yang sekarang sebagai pelarian.. berikan cintamu dengan tulus seperti dulu kamu memberikan cinta itu padaku..
Aku akan tetap berada disisimu.. aku akan tetap menjadi sahabatmu baikmu..
Jangan benci diriku atas apa yang aku lakukan..
Semoga kamu bahagia.. doaku selalu menyertaimu..
Langganan:
Komentar (Atom)