Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktur Pajak dapat berupa:
1. Faktur Pajak Standar;
2. Faktur Pajak Sederhana; atau
3. Dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standar dan
4. Faktur Penjualan yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan PKP.
b. Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Per-159/ PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, yaitu:
Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari:
1. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
2. 1 (satu) digit Kode Status; dan
3. 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Khusus Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), Kode Cabang ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut dan wajib memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan.
Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari:
1. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
2. 8 (delapan) digit Nomor Urut.
c. Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1) Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) PPN yang dipungut;
5) PPn BM yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
d. Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
- Lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
e. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara
- Dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang sama.ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
- Dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
f. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar.
g. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf c di atas dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
h. Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Pembuatan Faktur Pajak Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
- Jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yang diserahkan;
- Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
b. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan/pembayaran lain yang sejenis.
c. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua:
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP.
- Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
d. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
e. Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi kriteria huruf a, merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
f. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
Dokumen Tertentu Yang Ditetapkan SebagaiI Faktur Pajak Standar
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP Dalam Negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri surat setoran pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
d. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Saat Pembuatan Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau e.pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Saat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b. pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Saat Pembuatan Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat :
- Penyerahan BKP dan atau saat penyerahan JKP, atau
- Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan atau JKP.
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Standar Yang Hilang
Atas Faktur Pajak Standar yang hilang dapat dilakukan
penggantian dengan cara sebagai berikut:
1. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak Standar yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan;
2. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
- Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.
- Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
3. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak Standar dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
4. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak Standar yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, satah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Per-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual. Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : ................
Tanggal : ..................
6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Standar
1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut harus dibatalkan.
2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
3. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
4. Faktur Pajak Standar yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut.
5. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak Standar harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak Standar yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
8. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
Selasa, 22 Juni 2010
Jumat, 04 Juni 2010
PROSES AKUNTANSI BANK
Proses akuntansi bank pada dasarnya sama dengan akuntansi umum, tetapi banyak diperlukan buku pembantu untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi dalam pada bank. Selain itu juga banyak dijumpai dokumen-dokumen dasar/formulir untuk mencatat setiap jenis transaki.
Proses akuntansi bank tsb dapat diilustrasikan sbb:
1. Transaksi hari bersangkutan
2. Laporan keuangan hari bersangkutan
3. Pengambilan keputusan
4. Transaksi hari berikutnya
Proses Akuntansi Bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi berbagai kebutuhan pihak yang terkat.
Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang telah diterima secara gambling.
Persamaan Akuntansi
Sistem pencatatan transaksi keuangan bank menganut sistem pembukuan yang terpadu.
Persamaan akuntansi bank
Dan dapat kita jabarkan sebagai berikut:
Hutang + Modal = Harta
Harta:
Penenpatan dana dalam kredit
Penyaluran dana dalam kredit ( = )
Penanaman dana aktiva tetap
Penanaman lain
Hutang:
Dana Masyarakat ( + )
Dana pinjaman
Dana lainya
Modal:
Modal saham
Premium saham ( + )
Laba ditahan
Laba atau tahun berjalan
Laporan Keuangan
>Laporan keuangan Bank sama denga laporan keuangan perusahaan lainya, yaitu terdiri dari neraca, perhitungan laba – rugi, laporan laba ditahan, dan laporan perubahan posisi keuangan.
>Neraca bank menunjukkan posisi keuangan satu bank pada suatu saat tertentu
>Ikhtisar laba rugi menunjukkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama periode tertentu.
>Ikhtisar perubahan posisi keuangan menunjukkan dari mana saja sumber pendanaan bank dan kemana saja dana tersebut disalurkan.
Tujuan Konsep Dasar Laporan keuangan
Tujuan Akuntansi
Pada dasarnya akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi keuangan
Mengenai suatu perusahaan yang akan digunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan suatu keputusan.
Laporan Keuanagn bertujuan untuk :
Informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu.
Informasi keuanagn yang dapat dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode tertentu.
Informasi Keuangan yang dapat membantu pihak – pihak yang berkepentingan dalam menilai kondisi potensi suatu bank.
Dan informasi penting lainya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Syarat Laporan Keuangan :
Relevan
Jelas dan dapat dimengerti
Mempunyai bukti nyata
Netral
Tepat Waktu
Dapat sebagai Bahan Perbandingan
Lengkap & Akurat
Konsep Dasar Akuntansi:
Kesatuan Akuntansi
Kesinambungan perusahaan
Periode Akuntansi
Pengukuran dalam nilai uang
Penetapan Biaya
Pernyataan terbuka
Realisasi
Sifat dan keterbatasan Akuntansi
Bersifat histories kejadian yang sudah berlalu
Bersifat Umum tidak bersifat kebutuhan pihak-pihak tertentu
Akuntansi hanya melaporkan informasi material
Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidak pastian
Laporan keuangan disususn dengan menggunakan istilah – istilah tertentu
Transaksi Intern & Ekstern dalam bank
Transaksi Intern adalah transaksi yang mempengaruhi pos – pos dalam bank saja, tidak melibatkan pihak ketiga
Transaksi Ekstern adalah transaksi yang dilakukan karena melibatkan pihak ketiga dan bank.
Proses Akuntansi Bank
Proses akuntansi bank pada dasarnya sama dengan akuntansi umum, tetapi banyak diperlukan buku pembantu untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi pada bank.
Perbedaan antara Proses Akuntansi secara Manual dan Komputerisasi
Manual
Semua pekerjaan mulai dari proses pencatatan hingga pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia.
Unsur manusia memegang peranan penting dalam menjalankan proses akuntansi.
Kecermatan dan ketepatan waktu dalam mencatat data keuangan dan penyajian laporan keuangan merupakan hal yang kritis.
Perlu pemisahan antara petugas yang menyiapkan buku harian, jurnal, dan buku besar.
Komputerisasi
Hanya melibatkan proses dengan tangan manusia dalam kegiatan key-in (mencatat dokumen bisnis) ke dalam komputer.
Kecermatan dan ketepatan waktu pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh komputer.
Unsur yang paling kritis adalah program komputer yang digunakan dalam memproses kegiatan akuntansi.
SISTEM REKENING PADA BANK
Sistem penomoran rekening harus dapat mencerminkan nama cabang bank yang bersangkutan, jenis rekening, nomor buku besarnya, dan nomor rekening nasabah yang bersangkutan, misalnya:
xxx-xxx-xxxxx 5 digit terakhir : nomor rekening nasabah
3 digit kedua : nomor jenis rekening
(misalnya giro, debitur, dsb)
3 digit pertama : nomor cabang
Dalam setiap kelompok digit dapat ditampilkan kode-kode tertentu yang lebih memberikan informasi yang tepat, sebagai contoh 3 digit kedua untuk jenis rekening giro. Dua digit pertama memberikan kode kelompok giro, sedangkan satu digit terakhir memberikan kode pemilikan, misalnya badan usaha, perorangan, dsb.
Dalam pengkodean rekening buku besar dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan bank yang bersangkutan.
Contoh:
xxx-xxx-xxxxx Kode Sub Buku Besar
Kode Buku Besar
Kode Nomor Cabang atau Kantor Pusat
DATABASE DALAM KOMPUTER
Database dalam bank merupakan sarana penyimpanan beragam files atau arsip yang dapat dikomunikasikan satu sama lain.
Database yang cocok dan baik untuk dipelihara dan memiliki oleh suatu bank adalah Relational Database.
Database yang ada dalam suatu bank dapat disajikan sesuai dengan kehendak manajemen dalam ad-hoc reports. Macamnya data dan banyaknya data yang hendak disajikan harus dapat dimanipulasi oleh si pemakai database. Arsip-arsip yang akan dimanipulir tersebut akan diakses melalui Database Management Software (DBMS), dan berfungsi sebagai perantara antara pemakai dan seluruh arsip yang akan diakses.
Secara skematis database dalam bank dapat disajikan sbb:
1.Pemakai
2.Database Bank
3.DBMS :
-Arsip 1
-Arsip 2
-Arsip 3
-Arsip 4
-Arsip 5
Proses akuntansi bank tsb dapat diilustrasikan sbb:
1. Transaksi hari bersangkutan
2. Laporan keuangan hari bersangkutan
3. Pengambilan keputusan
4. Transaksi hari berikutnya
Proses Akuntansi Bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi berbagai kebutuhan pihak yang terkat.
Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang telah diterima secara gambling.
Persamaan Akuntansi
Sistem pencatatan transaksi keuangan bank menganut sistem pembukuan yang terpadu.
Persamaan akuntansi bank
Dan dapat kita jabarkan sebagai berikut:
Hutang + Modal = Harta
Harta:
Penenpatan dana dalam kredit
Penyaluran dana dalam kredit ( = )
Penanaman dana aktiva tetap
Penanaman lain
Hutang:
Dana Masyarakat ( + )
Dana pinjaman
Dana lainya
Modal:
Modal saham
Premium saham ( + )
Laba ditahan
Laba atau tahun berjalan
Laporan Keuangan
>Laporan keuangan Bank sama denga laporan keuangan perusahaan lainya, yaitu terdiri dari neraca, perhitungan laba – rugi, laporan laba ditahan, dan laporan perubahan posisi keuangan.
>Neraca bank menunjukkan posisi keuangan satu bank pada suatu saat tertentu
>Ikhtisar laba rugi menunjukkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama periode tertentu.
>Ikhtisar perubahan posisi keuangan menunjukkan dari mana saja sumber pendanaan bank dan kemana saja dana tersebut disalurkan.
Tujuan Konsep Dasar Laporan keuangan
Tujuan Akuntansi
Pada dasarnya akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi keuangan
Mengenai suatu perusahaan yang akan digunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan suatu keputusan.
Laporan Keuanagn bertujuan untuk :
Informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu.
Informasi keuanagn yang dapat dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode tertentu.
Informasi Keuangan yang dapat membantu pihak – pihak yang berkepentingan dalam menilai kondisi potensi suatu bank.
Dan informasi penting lainya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Syarat Laporan Keuangan :
Relevan
Jelas dan dapat dimengerti
Mempunyai bukti nyata
Netral
Tepat Waktu
Dapat sebagai Bahan Perbandingan
Lengkap & Akurat
Konsep Dasar Akuntansi:
Kesatuan Akuntansi
Kesinambungan perusahaan
Periode Akuntansi
Pengukuran dalam nilai uang
Penetapan Biaya
Pernyataan terbuka
Realisasi
Sifat dan keterbatasan Akuntansi
Bersifat histories kejadian yang sudah berlalu
Bersifat Umum tidak bersifat kebutuhan pihak-pihak tertentu
Akuntansi hanya melaporkan informasi material
Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidak pastian
Laporan keuangan disususn dengan menggunakan istilah – istilah tertentu
Transaksi Intern & Ekstern dalam bank
Transaksi Intern adalah transaksi yang mempengaruhi pos – pos dalam bank saja, tidak melibatkan pihak ketiga
Transaksi Ekstern adalah transaksi yang dilakukan karena melibatkan pihak ketiga dan bank.
Proses Akuntansi Bank
Proses akuntansi bank pada dasarnya sama dengan akuntansi umum, tetapi banyak diperlukan buku pembantu untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi pada bank.
Perbedaan antara Proses Akuntansi secara Manual dan Komputerisasi
Manual
Semua pekerjaan mulai dari proses pencatatan hingga pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia.
Unsur manusia memegang peranan penting dalam menjalankan proses akuntansi.
Kecermatan dan ketepatan waktu dalam mencatat data keuangan dan penyajian laporan keuangan merupakan hal yang kritis.
Perlu pemisahan antara petugas yang menyiapkan buku harian, jurnal, dan buku besar.
Komputerisasi
Hanya melibatkan proses dengan tangan manusia dalam kegiatan key-in (mencatat dokumen bisnis) ke dalam komputer.
Kecermatan dan ketepatan waktu pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh komputer.
Unsur yang paling kritis adalah program komputer yang digunakan dalam memproses kegiatan akuntansi.
SISTEM REKENING PADA BANK
Sistem penomoran rekening harus dapat mencerminkan nama cabang bank yang bersangkutan, jenis rekening, nomor buku besarnya, dan nomor rekening nasabah yang bersangkutan, misalnya:
xxx-xxx-xxxxx 5 digit terakhir : nomor rekening nasabah
3 digit kedua : nomor jenis rekening
(misalnya giro, debitur, dsb)
3 digit pertama : nomor cabang
Dalam setiap kelompok digit dapat ditampilkan kode-kode tertentu yang lebih memberikan informasi yang tepat, sebagai contoh 3 digit kedua untuk jenis rekening giro. Dua digit pertama memberikan kode kelompok giro, sedangkan satu digit terakhir memberikan kode pemilikan, misalnya badan usaha, perorangan, dsb.
Dalam pengkodean rekening buku besar dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan bank yang bersangkutan.
Contoh:
xxx-xxx-xxxxx Kode Sub Buku Besar
Kode Buku Besar
Kode Nomor Cabang atau Kantor Pusat
DATABASE DALAM KOMPUTER
Database dalam bank merupakan sarana penyimpanan beragam files atau arsip yang dapat dikomunikasikan satu sama lain.
Database yang cocok dan baik untuk dipelihara dan memiliki oleh suatu bank adalah Relational Database.
Database yang ada dalam suatu bank dapat disajikan sesuai dengan kehendak manajemen dalam ad-hoc reports. Macamnya data dan banyaknya data yang hendak disajikan harus dapat dimanipulasi oleh si pemakai database. Arsip-arsip yang akan dimanipulir tersebut akan diakses melalui Database Management Software (DBMS), dan berfungsi sebagai perantara antara pemakai dan seluruh arsip yang akan diakses.
Secara skematis database dalam bank dapat disajikan sbb:
1.Pemakai
2.Database Bank
3.DBMS :
-Arsip 1
-Arsip 2
-Arsip 3
-Arsip 4
-Arsip 5
Minggu, 16 Mei 2010
AKUNTANSI KOMITMEN DAN KONTIJENSI BANK
Komitmen Bank
Ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi.
Tagihan komitmen antara lain:
1. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik.
2. Posisi pembelian valuta asing dll
Kewajiban komitmen antara lain:
1. Fasilitas kredit pada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll
Komitmen Tagihan
Komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai / mendapatkan apa yang tertuang dalam kontrak / perjanjian. Komitmen ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi pasiva bila telah terjadi rekening on balance sheet. Adapun komitmen tagihan dimaksud adalah:
1. Fasilitas yang telah diterima dan belum digunakan
Fasilitas ini merupakan fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb :
• Pada saat terjadi komitmen:
Dr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan Rp……
• Pada saat penarikan
Cr. RAR-Fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan Rp……
2. Pembelian valuta asing yang berjangkaTransaksi berjangka valuta asing yang masih outstanding pada saat tanggal laporan. Transaksi ini akan dicatat sebesar nilai tagihan bank. Adapun jurnalnya adalah sbb :
Dr. RAR – pembelian valuta asing berjangka yang masih berjalan … Rp…
3. Pembelian usaha valuta asing tunai (spot) yang belum diselesaikan
Komitmen bank yang berupa tagihan karena transaksi valuta asing secara tunai yang masih belum diselesaikan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb:
Dr. RAR – pembelian valuta asing tunai yang belum diselesaikan… Rp…
Pada saat pembelian akan dijurnal:
Yang belum diselesaikan… Rp…
Kewajiban komitmen
1. Fasilitas kredit yang digunakan
Jurnal untuk komitmen saat akad kredit
K : RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp…
Jurnal saat dicairkan :
D: RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp…
Contoh:
Kredit Rohan telah disetujui sebesar Rp 200.000.000, transaksi ini harus dicatat sebagai komitmen kewajiban sbb:
K: RAR-fasilitas kredit yang diberikan Rp 200.000.000
Jika Rohan akan menarik kredit tsb dgn cek sebesar Rp 50.000.000 dan disetorkan ke nasabah bank ABG melalui kliring akan mengurangi saldo rekening administrative.
Jurnalnya sbb:
Debitur Rp 50.000.000
BI Rp 50.000.000
Jurnal untuk mencatat rekening administrative:
D: RAR-fasilitas kredit yang diberikan Rp 50.000.000
Sedangkan sisanya sebesar Rp 150.000.000 terlihat dalam rekening admi istrative hingga saldonya nol yang berarti telah dicairkan seluruhnya.
2. Kewaiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah komitmen / kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank sesuai waktu yang disepakati dan harga yang disepakati pada akhir periode aktiva tsb.
Dalam rekening administrative dicatat sesuai dengan nilai kewajiban yang timbul jurnalnya sbb :
K : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp…
Saat jatuh tempo transaksi di nol kan, jurnalnya :
D : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp…
3. Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka impor dan ekspor atau lalu lintas perdagangan. L/C tsb disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum direalisasi.
Jurnal yang diperlukan saat penerbitan L/C adl :
K: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp…
Jurnal saat L/C dibayar oleh bank adl :
D: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp…
4. Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah pemberian jaminan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel – wesel impor atas dasar L/C berjangka. Akseptasi wesel tsb disajikan sebesar nilai nominal wesel yang diaksep.
Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka ini dicatat dan disajikan sebesar nilai wesel dalam komitmen kewajiban dgn jurnal :
K : RAR – wesel berjangka unsance L/C yang telah diaksep … Rp …
Kontijensi
Suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.
Penyajian dalam laporan keuangan PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan kontijen disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank. Selanjutnya komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat sbg tagihan maupun kewajiban, masing – masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan.
Dengan demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dgn single entry melalui rekening administrative yang merupakan pos diluar neraca (off balance sheet).
Jenis transaksi kontijensi
a. Bank garansi yang terbitkan oleh bank yang lain Pada saat jatuh tempo rekening administrative rupiah harus dinihilkan dengan cara didebet sebesar nilai bank garansi jatuh tempo
D : rekening administrative rupiah – bank garansi dari bank lain Rp …
Pada saat jatuh tempo
K : rekening administrative rupiah – bank garansi dari bank lain Rp …
b. Pembelian opsi valuta asing
Kontijensi tagihan pada saat kontrak opsi ditandatangani
D : rekening administrative rupiah – pembelian opsi valuta asing Rp …
Pada saat opsi jatuh tempo
K : rekening administrative rupiah – pembelian opsi valuta asing Rp …
c. Pendapata bunga dalam penyelesaian
Pendapatan bunga yang belum diterima tetapi sudah menjadi hak bank dicatat dalam rekenig administrative pendapatan bunga dalam penyelesaian :
K : Rekening administrative rupiah – pendapatan bunga dalam penyelesaian Rp…
Ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi.
Tagihan komitmen antara lain:
1. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik.
2. Posisi pembelian valuta asing dll
Kewajiban komitmen antara lain:
1. Fasilitas kredit pada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll
Komitmen Tagihan
Komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai / mendapatkan apa yang tertuang dalam kontrak / perjanjian. Komitmen ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi pasiva bila telah terjadi rekening on balance sheet. Adapun komitmen tagihan dimaksud adalah:
1. Fasilitas yang telah diterima dan belum digunakan
Fasilitas ini merupakan fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb :
• Pada saat terjadi komitmen:
Dr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan Rp……
• Pada saat penarikan
Cr. RAR-Fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan Rp……
2. Pembelian valuta asing yang berjangkaTransaksi berjangka valuta asing yang masih outstanding pada saat tanggal laporan. Transaksi ini akan dicatat sebesar nilai tagihan bank. Adapun jurnalnya adalah sbb :
Dr. RAR – pembelian valuta asing berjangka yang masih berjalan … Rp…
3. Pembelian usaha valuta asing tunai (spot) yang belum diselesaikan
Komitmen bank yang berupa tagihan karena transaksi valuta asing secara tunai yang masih belum diselesaikan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb:
Dr. RAR – pembelian valuta asing tunai yang belum diselesaikan… Rp…
Pada saat pembelian akan dijurnal:
Yang belum diselesaikan… Rp…
Kewajiban komitmen
1. Fasilitas kredit yang digunakan
Jurnal untuk komitmen saat akad kredit
K : RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp…
Jurnal saat dicairkan :
D: RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp…
Contoh:
Kredit Rohan telah disetujui sebesar Rp 200.000.000, transaksi ini harus dicatat sebagai komitmen kewajiban sbb:
K: RAR-fasilitas kredit yang diberikan Rp 200.000.000
Jika Rohan akan menarik kredit tsb dgn cek sebesar Rp 50.000.000 dan disetorkan ke nasabah bank ABG melalui kliring akan mengurangi saldo rekening administrative.
Jurnalnya sbb:
Debitur Rp 50.000.000
BI Rp 50.000.000
Jurnal untuk mencatat rekening administrative:
D: RAR-fasilitas kredit yang diberikan Rp 50.000.000
Sedangkan sisanya sebesar Rp 150.000.000 terlihat dalam rekening admi istrative hingga saldonya nol yang berarti telah dicairkan seluruhnya.
2. Kewaiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah komitmen / kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank sesuai waktu yang disepakati dan harga yang disepakati pada akhir periode aktiva tsb.
Dalam rekening administrative dicatat sesuai dengan nilai kewajiban yang timbul jurnalnya sbb :
K : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp…
Saat jatuh tempo transaksi di nol kan, jurnalnya :
D : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp…
3. Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka impor dan ekspor atau lalu lintas perdagangan. L/C tsb disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum direalisasi.
Jurnal yang diperlukan saat penerbitan L/C adl :
K: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp…
Jurnal saat L/C dibayar oleh bank adl :
D: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp…
4. Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah pemberian jaminan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel – wesel impor atas dasar L/C berjangka. Akseptasi wesel tsb disajikan sebesar nilai nominal wesel yang diaksep.
Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka ini dicatat dan disajikan sebesar nilai wesel dalam komitmen kewajiban dgn jurnal :
K : RAR – wesel berjangka unsance L/C yang telah diaksep … Rp …
Kontijensi
Suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.
Penyajian dalam laporan keuangan PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan kontijen disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank. Selanjutnya komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat sbg tagihan maupun kewajiban, masing – masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan.
Dengan demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dgn single entry melalui rekening administrative yang merupakan pos diluar neraca (off balance sheet).
Jenis transaksi kontijensi
a. Bank garansi yang terbitkan oleh bank yang lain Pada saat jatuh tempo rekening administrative rupiah harus dinihilkan dengan cara didebet sebesar nilai bank garansi jatuh tempo
D : rekening administrative rupiah – bank garansi dari bank lain Rp …
Pada saat jatuh tempo
K : rekening administrative rupiah – bank garansi dari bank lain Rp …
b. Pembelian opsi valuta asing
Kontijensi tagihan pada saat kontrak opsi ditandatangani
D : rekening administrative rupiah – pembelian opsi valuta asing Rp …
Pada saat opsi jatuh tempo
K : rekening administrative rupiah – pembelian opsi valuta asing Rp …
c. Pendapata bunga dalam penyelesaian
Pendapatan bunga yang belum diterima tetapi sudah menjadi hak bank dicatat dalam rekenig administrative pendapatan bunga dalam penyelesaian :
K : Rekening administrative rupiah – pendapatan bunga dalam penyelesaian Rp…
AKUNTANSI KLIRING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi
bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1) Kliring Manual
2) Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1) suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2) mempunyai izin usaha yang sah
3) keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4) simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5) menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6) bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
• Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
• Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
• Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
• Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
• Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1) meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2) meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1) Peserta Langsung Aktif (PLA)
2) Peserta Langsung Pasif (PLP)
3) Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1) Informasi hasil kliring
2) Laporan hasil proses kliring
3) Rekaman data warkat yang diterima
4) Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5) Investigasi selisih
6) Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1) Siklus kliring nominal besar
2) Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1) Kliring Manual
2) Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1) suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2) mempunyai izin usaha yang sah
3) keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4) simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5) menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6) bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
• Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
• Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
• Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
• Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
• Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1) meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2) meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1) Peserta Langsung Aktif (PLA)
2) Peserta Langsung Pasif (PLP)
3) Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1) Informasi hasil kliring
2) Laporan hasil proses kliring
3) Rekaman data warkat yang diterima
4) Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5) Investigasi selisih
6) Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1) Siklus kliring nominal besar
2) Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BIAYA PENDAPATAN BANK
AKUNTANSI PENDAPATAN
1. Pengertian
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (1999:233) dalam buku Standart Akuntansi Keuangan menyebutkan bahwa pendapatan adalah: “Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode, bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal”.
2. Jenis-Jenis Pendapatan Bank diantaranya :
a. Pendapatan Operasional
• Pendapatan bunga debitur
• Pendapatan komisi dan provisi
• Pendapatan atas transaksi valuta asing
• Pendapatan Operasional lain ( mis. Deviden, L/R penjualan surat berharga)
b. Pendapatan Non Operasional
• Pendapatan dari penjualan aktiva tetap
• Pendapatan dari penyewaan fasilitas gedung yang dimiliki oleh bank
c. Pendapatan Luar Biasa
• Pendapatan yang memenuhi kriteria bersifat tidak normal dan tidak sering terjadi
Pengakuan dan Akuntansi Pendapatan Bank
Pengakuan pendapatan bank pada dasarnya adalah secara acrual basis kecuali untuk aktiva produktif yang digolongkan sebagai non-performing loans diakui secara cash basis
Akuntansi Pendapatan Bank
Pendapatan bunga debitur performing ( acrual basis)
D : Pendapatan bunga debitur yang masih harus diterima Rp xx
K : Pendapatan bunga debitur Rp xx
Pada saat menerima bunga :
D : Kas Rp xx
K : Pendapatan bunga debitur yang masih harus diterima Rp xx
Pendapatan bunga debitur non performing (Cash Basis)
D : Rekening administratif Rup – tunggakan bunga Rp xx
Pada saat menerima hasil bunga:
D : Kas Rp xx
K : Pendapatan bunga debitur Rp xx
Provisi dan Komisi
Provisi dan komisi diperlakukan sebagai pendapatan atau beban yang ditangguhkan dan diamortisasikan secara sistematis selama jangka waktu komitmen kredit.
Jika komitmen diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa komisi dan provisi diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat penyelesaian komitmen tersebut.
Jurnal:
Saat persetujuan kredit:
D : Kas Rp xx
K : Provisi Kredit diterima dimuka Rp xx
Saat amortisasi:
D : Provisi kredit diterima dimuka Rp xx
K : Pendapatan provisi kredit Rp xx
Pendapatan atas transaksi valas
Pendapatan atas transaksi valas lazimnya berasal dari selisih kurs. Laba atau rugi yang timbul dari transaksi valas harus diakui sebagai pendapatan atau beban dalam perhitungan laba-rugi periode berjalan.
BIAYA BANK
1. Pengertian
Yang dimaksud biaya adalah semua biaya yang secara langsung maupun tidak langsung telah dimanfaatkan untuk menciptakan pendapatan dalam suatu periode tertentu.
Biaya yang dikeluarkan tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan periode berikutnya.
2. Jenis-jenis Biaya Bank
a. Biaya Operasional, terdiri dari :
• Biaya Bunga
Biaya ini paling besar porsinya terhadap biaya bank keseluruhan. Biaya ini harus diantisipasikan oleh bank pada penutupan tahun buku atau pada tanggal laporan.
• Biaya Valuta Asing
Biaya dalam transaksi valuta asing biasanya muncul dari selisih kurs yang merugi. Munculnya kerugian selisih kurs baik dari transaksi spot, forward, maupun swap akan dibebankan ke dalam laporan laba rugi.
• Biaya Overhead
Dalam operasi bank sehari-hari diperlukan biaya untuk mengolah transaksi. Biaya ini berhubungan langsung dengan periode terjadinya sehingga harus dicatat dan diakui sebagai beban periode berjalan.
Biaya overhead yang terjadi di bank memiliki ciri-ciri :
• Tidak dapat diidentifikasikan secara langsung dengan jasa yang dihasilkan karena biaya yang dikeluarkan untuk semua kegiatan bank
• Menjadi biaya pada periode terjadinya
• Tidak memberikan manfaat untuk masa yang akan datang
Contoh biaya overhead : biaya gaji pegawai, tunjangan-tunjangan, biaya penyusutan aktiva tetap, biaya kegiatan kantor dll.
b. Biaya Non Operasional
Yaitu biaya–biaya yang yang dikeluarkan yang tidak berkaitan dengan kegiatan utama bank misalnya kerugian dari penjualan aktiva tetap.
c. Pos Luar Biasa
Biaya ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan atas sifat dan jumlahnya.
Biaya luar biasa kejadiannya tidak normal dan tidak sering terjadi atau tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Misal : peristiwa gempa bumi
d. Koreksi Masa Lalu
Koreksi yang dilakukan terhadap laba rugi periode lalu misalnya kesalahan perhitungan, kelalaian mencatat suatu transaksi harus tetap diungkapkan
e. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dihitung berdasarkan laba menurut akuntansi atau laba kena pajak (taxable income) untuk diperhitungkan dengan tarif pajak penghasilan.
PENGAKUAN DAN AKUNTANSI BIAYA BANK
Biaya diakui secara accrual basis, artinya selalu diakui dan dibebankan ke dalam perhitungan laba rugi saat jatuh waktu tanpa terlebih dahulu menunggu pembayaran.
Pembayaran biaya dimuka harus dialokasikan ke dalam rekening biaya secara proporsional.
1. Pengertian
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (1999:233) dalam buku Standart Akuntansi Keuangan menyebutkan bahwa pendapatan adalah: “Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode, bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal”.
2. Jenis-Jenis Pendapatan Bank diantaranya :
a. Pendapatan Operasional
• Pendapatan bunga debitur
• Pendapatan komisi dan provisi
• Pendapatan atas transaksi valuta asing
• Pendapatan Operasional lain ( mis. Deviden, L/R penjualan surat berharga)
b. Pendapatan Non Operasional
• Pendapatan dari penjualan aktiva tetap
• Pendapatan dari penyewaan fasilitas gedung yang dimiliki oleh bank
c. Pendapatan Luar Biasa
• Pendapatan yang memenuhi kriteria bersifat tidak normal dan tidak sering terjadi
Pengakuan dan Akuntansi Pendapatan Bank
Pengakuan pendapatan bank pada dasarnya adalah secara acrual basis kecuali untuk aktiva produktif yang digolongkan sebagai non-performing loans diakui secara cash basis
Akuntansi Pendapatan Bank
Pendapatan bunga debitur performing ( acrual basis)
D : Pendapatan bunga debitur yang masih harus diterima Rp xx
K : Pendapatan bunga debitur Rp xx
Pada saat menerima bunga :
D : Kas Rp xx
K : Pendapatan bunga debitur yang masih harus diterima Rp xx
Pendapatan bunga debitur non performing (Cash Basis)
D : Rekening administratif Rup – tunggakan bunga Rp xx
Pada saat menerima hasil bunga:
D : Kas Rp xx
K : Pendapatan bunga debitur Rp xx
Provisi dan Komisi
Provisi dan komisi diperlakukan sebagai pendapatan atau beban yang ditangguhkan dan diamortisasikan secara sistematis selama jangka waktu komitmen kredit.
Jika komitmen diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa komisi dan provisi diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat penyelesaian komitmen tersebut.
Jurnal:
Saat persetujuan kredit:
D : Kas Rp xx
K : Provisi Kredit diterima dimuka Rp xx
Saat amortisasi:
D : Provisi kredit diterima dimuka Rp xx
K : Pendapatan provisi kredit Rp xx
Pendapatan atas transaksi valas
Pendapatan atas transaksi valas lazimnya berasal dari selisih kurs. Laba atau rugi yang timbul dari transaksi valas harus diakui sebagai pendapatan atau beban dalam perhitungan laba-rugi periode berjalan.
BIAYA BANK
1. Pengertian
Yang dimaksud biaya adalah semua biaya yang secara langsung maupun tidak langsung telah dimanfaatkan untuk menciptakan pendapatan dalam suatu periode tertentu.
Biaya yang dikeluarkan tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan periode berikutnya.
2. Jenis-jenis Biaya Bank
a. Biaya Operasional, terdiri dari :
• Biaya Bunga
Biaya ini paling besar porsinya terhadap biaya bank keseluruhan. Biaya ini harus diantisipasikan oleh bank pada penutupan tahun buku atau pada tanggal laporan.
• Biaya Valuta Asing
Biaya dalam transaksi valuta asing biasanya muncul dari selisih kurs yang merugi. Munculnya kerugian selisih kurs baik dari transaksi spot, forward, maupun swap akan dibebankan ke dalam laporan laba rugi.
• Biaya Overhead
Dalam operasi bank sehari-hari diperlukan biaya untuk mengolah transaksi. Biaya ini berhubungan langsung dengan periode terjadinya sehingga harus dicatat dan diakui sebagai beban periode berjalan.
Biaya overhead yang terjadi di bank memiliki ciri-ciri :
• Tidak dapat diidentifikasikan secara langsung dengan jasa yang dihasilkan karena biaya yang dikeluarkan untuk semua kegiatan bank
• Menjadi biaya pada periode terjadinya
• Tidak memberikan manfaat untuk masa yang akan datang
Contoh biaya overhead : biaya gaji pegawai, tunjangan-tunjangan, biaya penyusutan aktiva tetap, biaya kegiatan kantor dll.
b. Biaya Non Operasional
Yaitu biaya–biaya yang yang dikeluarkan yang tidak berkaitan dengan kegiatan utama bank misalnya kerugian dari penjualan aktiva tetap.
c. Pos Luar Biasa
Biaya ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan atas sifat dan jumlahnya.
Biaya luar biasa kejadiannya tidak normal dan tidak sering terjadi atau tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Misal : peristiwa gempa bumi
d. Koreksi Masa Lalu
Koreksi yang dilakukan terhadap laba rugi periode lalu misalnya kesalahan perhitungan, kelalaian mencatat suatu transaksi harus tetap diungkapkan
e. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dihitung berdasarkan laba menurut akuntansi atau laba kena pajak (taxable income) untuk diperhitungkan dengan tarif pajak penghasilan.
PENGAKUAN DAN AKUNTANSI BIAYA BANK
Biaya diakui secara accrual basis, artinya selalu diakui dan dibebankan ke dalam perhitungan laba rugi saat jatuh waktu tanpa terlebih dahulu menunggu pembayaran.
Pembayaran biaya dimuka harus dialokasikan ke dalam rekening biaya secara proporsional.
Minggu, 09 Mei 2010
kisah kita
Senyumnya telah pudar...
Tawanya telah tiada...
Perhatiannya telah hilang...
Kasih sayangnya telah pergi...
Semua kisah kita harus berakhir sampai disini...
Mungkin ini jalan terbaik yang diberikan Tuhan untuk kita...
Dan mungkin Tuhan punya rencana lain dibalik semua ini...
Aku yakin kita masih bisa bersama, walaupun dalam keadaan yang berbeda...
Semua ini memang sudah berakhir...
Tapi tidak akan aku lupakan begitu saja...
Banyak kenangan manis yang telah kita lewati...
Biar aku simpan didalam lubuk hati yang paling dalam...
karena kisah kita adalah kisah yang paling indah yang membuatku bahagia...
Tawanya telah tiada...
Perhatiannya telah hilang...
Kasih sayangnya telah pergi...
Semua kisah kita harus berakhir sampai disini...
Mungkin ini jalan terbaik yang diberikan Tuhan untuk kita...
Dan mungkin Tuhan punya rencana lain dibalik semua ini...
Aku yakin kita masih bisa bersama, walaupun dalam keadaan yang berbeda...
Semua ini memang sudah berakhir...
Tapi tidak akan aku lupakan begitu saja...
Banyak kenangan manis yang telah kita lewati...
Biar aku simpan didalam lubuk hati yang paling dalam...
karena kisah kita adalah kisah yang paling indah yang membuatku bahagia...
Rabu, 14 April 2010
AKUNTANSI JASA BANK
AKUNTANSI JASA BANK
1. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
a. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kotaB lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1) WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2) JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
3. SURAT KREDIT (LETTER OF KREDIT)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
4. SAFE DEPOSIT BOX
Jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga.
Contoh : perhiasan, surat-surat berharga
o Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan 2 kunci yaitu :
- Kunci 1 dipegang oleh Bank
- Kunci 2 dipegang ole penitip barang atau penyewa
o Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertenyu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank
o SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendaptan tergantung pada lamanya sewa
o Biaya penyimpanan SDB terdiri dari:
a. Biaya Sewa
b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga kunci tersebut tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penitip barang).
Akuntansi Safe Deposit Box
Pada saat penerimaan sewa
D : Giro
K : Sewa SDB diterima dimuka
K : Setoran Jaminan Kunci SDB
Pada saat berakhirnya sewa
D : Setoran Jaminan Kunci SDB
K : Giro
1. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
a. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kotaB lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1) WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2) JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
3. SURAT KREDIT (LETTER OF KREDIT)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
4. SAFE DEPOSIT BOX
Jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga.
Contoh : perhiasan, surat-surat berharga
o Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan 2 kunci yaitu :
- Kunci 1 dipegang oleh Bank
- Kunci 2 dipegang ole penitip barang atau penyewa
o Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertenyu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank
o SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendaptan tergantung pada lamanya sewa
o Biaya penyimpanan SDB terdiri dari:
a. Biaya Sewa
b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga kunci tersebut tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penitip barang).
Akuntansi Safe Deposit Box
Pada saat penerimaan sewa
D : Giro
K : Sewa SDB diterima dimuka
K : Setoran Jaminan Kunci SDB
Pada saat berakhirnya sewa
D : Setoran Jaminan Kunci SDB
K : Giro
Langganan:
Postingan (Atom)